ISO 9001 & ISM-Code Registered

 

HOME ABOUT US POLICY SERVICES FLEET CONTACT US

 
 
 

Quality Policy

 

The policy of PT. Pelayaran Trans Parau Sorat is to provide all customers with a service that consistently exceeds their expectations in relation to Quality, Reliability and Customer Service.

The Company is totally committed to achieving the highest management standards with particular emphasis placed upon quality.

PT. Pelayaran Trans Parau Sorat is committed to enhancing customer satisfaction, with continual improvement and effectiveness of the Quality Management System. There is a constant drive to satisfy PTPS’s customers, while always being mindful of PTPS’s responsibility to all relevant national and international legislation, PTPS’s employees and the broader community.

This requires the active participation, endeavour and contribution of ideas from all staff.

These high standards of service will be achieved by operating a Quality Management System that meets the requirements of ISO 9001.

Quality objectives have been set by PT. Pelayaran Trans Parau Sorat at all appropriate levels and these are communicated and understood by our staff.

This Policy is communicated and understood within the Organisation, and will be reviewed for continuing suitability.

 

 

Safety, Health and Environment Policy


PT. Pelayaran Trans Parau Sorat (PTPS) adalah suatu perusahaan yang bergerak dibidang pelayaran (jasa dengan angkutan laut) menyadari pentingnya kehandalan perusahaan dalam mengoperasikan kapal yang mengutamakan aspek keselamatan, kesehatan kerja, perlindungan jiwa dilaut dan pencegahan pencemaran, dengan mengambil langkah sebagai berikut:


1

2

3

4


Perusahaan dengan konsisten menetapkan Sistem Manajemen K3L Internasional / International Safety Management (ISM) – Code dalam mengoperasikan kapalnya.
Menerapkan standar K3L sesuai Peraturan Pemerintah, Biro Klasifikasi dan Peraturan Internasional.
Personil yang terlibat dan terkait, Nakhoda dan Awak Kapal telah dilatih dan dididik untuk melakukan tugasnya sesuai persyaratan.
Perusahaan telah menunjuk seorang Perwakilan Staf Darat / Designated Person Ashore (DPA) untuk mengawasi penerapan Sistem Manajemen K3L serta memantau permasalahan yang berkaitan dengan manajemen K3L dan memberikan solusi yang diperlukan dalam rangka mempertahankan dan menyempurnakan Sistem Manajemen K3L ini.


Kebijaksanaan Sistem Manajemen K3L perusahaan ini bersifat mengikat dan semua unit kerja (kantor dan kapal) beserta sumber daya manusianya yang ada didalam perusahaan berkewajiban serta bertanggung jawab dalam pelaksanaan dan mentaati kebijakan ini.

 

 

 


 

Copyright © by PTPS webmaster. All Rights Reserved.