|
|
|
|
| |
|
Quality Policy |
|
The policy of PT. Pelayaran Trans Parau Sorat is
to provide all customers with a service that
consistently exceeds their expectations in
relation to Quality, Reliability and Customer
Service.
The Company is totally committed to achieving
the highest management standards with particular
emphasis placed upon quality.
PT. Pelayaran Trans Parau Sorat is committed to
enhancing customer satisfaction, with continual
improvement and effectiveness of the Quality
Management System. There is a constant drive to
satisfy PTPS’s customers, while always being
mindful of PTPS’s responsibility to all relevant
national and international legislation, PTPS’s
employees and the broader community.
This requires the active participation,
endeavour and contribution of ideas from all
staff.
These high standards of service will be achieved
by operating a Quality Management System that
meets the requirements of ISO 9001.
Quality objectives have been set by PT.
Pelayaran Trans Parau Sorat at all appropriate
levels and these are communicated and understood
by our staff.
This Policy is communicated and understood
within the Organisation, and will be reviewed
for continuing suitability.
|
|
|
Safety, Health and Environment Policy |
|
PT.
Pelayaran Trans Parau Sorat (PTPS)
adalah suatu perusahaan yang
bergerak dibidang pelayaran (jasa
dengan angkutan laut) menyadari pentingnya
kehandalan perusahaan dalam mengoperasikan kapal
yang mengutamakan aspek keselamatan, kesehatan kerja, perlindungan jiwa dilaut dan
pencegahan pencemaran, dengan mengambil langkah
sebagai berikut:
|
1
2
3
4 |
Perusahaan dengan konsisten menetapkan Sistem
Manajemen K3L Internasional / International
Safety Management (ISM) – Code dalam
mengoperasikan kapalnya.
Menerapkan standar K3L sesuai Peraturan
Pemerintah, Biro Klasifikasi dan Peraturan
Internasional.
Personil yang terlibat dan terkait, Nakhoda dan
Awak Kapal telah dilatih dan dididik untuk
melakukan tugasnya sesuai persyaratan.
Perusahaan telah menunjuk seorang Perwakilan
Staf Darat / Designated Person Ashore (DPA)
untuk mengawasi penerapan Sistem Manajemen K3L
serta memantau permasalahan yang berkaitan
dengan manajemen K3L dan memberikan solusi yang
diperlukan dalam rangka mempertahankan dan
menyempurnakan Sistem Manajemen K3L ini.
|
Kebijaksanaan Sistem Manajemen K3L perusahaan
ini bersifat mengikat dan semua unit kerja (kantor
dan kapal) beserta sumber daya manusianya yang
ada didalam perusahaan berkewajiban serta
bertanggung jawab dalam pelaksanaan dan mentaati
kebijakan ini.
|
|
|
|
|